Langsung ke konten utama

Merayakan Kartini di Tengah Krisis Perlindungan Perempuan

 Setiap tanggal 21 April, publik Indonesia kembali merayakan Hari Kartini sebagai momen penghormatan terhadap Raden Ajeng Kartini dan gagasan emansipasi yang ia perjuangkan. Namun di balik gegap gempita perayaan yang sering kali identik dengan simbol budaya dan seremoni formal, muncul pertanyaan yang semakin sulit dihindari. Apa arti merayakan Kartini ketika perlindungan terhadap perempuan justru berada dalam kondisi yang rapuh?

Pertanyaan ini bukan sekadar retoris. Ia berangkat dari realitas yang terus berulang. Kasus kekerasan berbasis gender, baik di ruang domestik, ruang publik, maupun institusi pendidikan, menunjukkan bahwa perempuan masih berada dalam posisi yang rentan. Negara memang telah menghadirkan berbagai instrumen hukum dan kebijakan, tetapi implementasinya kerap berjalan timpang. Ada jarak yang lebar antara norma yang tertulis dan perlindungan yang benar-benar dirasakan.

Dalam konteks ini, perayaan Kartini berisiko terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai simbolisme kosong. Kartini direduksi menjadi ikon budaya, bukan sebagai pemikir yang gagasannya menuntut transformasi sosial yang mendasar. Padahal, jika membaca kembali surat-suratnya, Kartini tidak sekadar berbicara tentang akses pendidikan, tetapi juga tentang struktur sosial yang membatasi kebebasan perempuan. Ia mengkritik norma, bukan sekadar menyesuaikan diri dengannya.

Krisis perlindungan perempuan hari ini memperlihatkan bahwa kritik Kartini belum sepenuhnya dijawab. Mekanisme hukum sering kali belum sensitif terhadap korban. Aparat penegak hukum tidak selalu memiliki perspektif gender yang memadai. Di sisi lain, budaya patriarki masih bekerja secara halus namun efektif, memengaruhi cara masyarakat memandang korban dan pelaku. Dalam banyak kasus, perempuan justru dibebani stigma, sementara pelaku mendapatkan ruang pembenaran.

Lebih jauh, ada kecenderungan negara untuk merayakan simbol tanpa diikuti komitmen struktural yang konsisten. Peringatan Hari Kartini menjadi agenda rutin, tetapi tidak selalu diiringi evaluasi serius terhadap kondisi perempuan secara nasional. Padahal, jika perayaan ini ingin memiliki makna, ia seharusnya menjadi ruang refleksi kolektif. Bukan hanya mengenang masa lalu, tetapi juga mengukur sejauh mana cita-cita emansipasi telah diwujudkan.

Di titik ini, penting untuk melihat Kartini bukan sebagai figur yang selesai, melainkan sebagai proyek yang belum tuntas. Merayakan Kartini seharusnya berarti melanjutkan keberaniannya dalam mempertanyakan ketidakadilan. Ini menuntut keberanian untuk mengkritik kebijakan yang tidak berpihak, memperbaiki sistem hukum yang bias, serta membongkar praktik sosial yang merugikan perempuan.

Pendekatan yang lebih manusiawi dalam perlindungan perempuan juga menjadi kebutuhan mendesak. Perlindungan tidak cukup berhenti pada aspek legal formal, tetapi harus menyentuh dimensi psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Tanpa itu, perlindungan hanya menjadi prosedur administratif yang kehilangan makna substantif.

Pada akhirnya, merayakan Kartini di tengah krisis perlindungan perempuan adalah sebuah ironi yang tidak boleh dinormalisasi. Perayaan ini justru harus menjadi pengingat yang tidak nyaman, bahwa ada pekerjaan besar yang belum selesai. Kartini tidak membutuhkan seremoni yang megah. Yang lebih mendesak adalah keberanian untuk memastikan bahwa perempuan hari ini dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan setara.

Jika itu belum terwujud, maka setiap perayaan seharusnya tidak hanya diisi dengan kebanggaan, tetapi juga dengan kegelisahan. Karena mungkin, justru di dalam kegelisahan itulah semangat Kartini menemukan relevansinya kembali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditjen Pesantren : Pisau Bermata Dua?

Di tengah perkembangan pendidikan Islam di Indonesia, keberadaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menaungi pesantren tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial yang besar. Pesantren hari ini bukan lagi lembaga pinggiran, melainkan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Data Kementerian Agama menunjukkan jumlah pesantren telah melampaui empat puluh ribu dengan jutaan santri yang tersebar di berbagai daerah. Angka ini menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar warisan tradisi, tetapi juga kekuatan sosial yang hidup dan terus berkembang. Dalam konteks tersebut, kehadiran negara melalui Ditjen Pesantren sering dipahami sebagai langkah afirmatif. Pengakuan formal melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengangkat posisi pesantren dari sekadar lembaga kultural menjadi bagian sah dari sistem pendidikan nasional. Konsekuensinya, pesantren mendapatkan akses terhadap sumber daya negara, mulai dari pendanaan, program peningkatan kualitas, hingga penguatan...

Ketika yang Dasar Justru Terabaikan

Gizi dan pendidikan kerap disebut sebagai dua pilar utama dalam pembangunan manusia. Keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Namun dalam praktik kebijakan, relasi ideal ini sering kali tidak berjalan seimbang. Ada kecenderungan di mana satu aspek didorong lebih cepat, sementara yang lain justru tertinggal, meski sama-sama bersifat mendasar. Situasi di Majalengka memperlihatkan hal tersebut secara nyata. Di satu sisi, fasilitas pemenuhan gizi dapat dibangun dengan cepat dan dalam kondisi layak. Di sisi lain, masih terdapat ruang belajar yang rusak dan belum mendapatkan penanganan yang setara. Kontras ini bukan sekadar persoalan teknis atau kebetulan administratif, melainkan mencerminkan bagaimana arah prioritas kebijakan ditentukan. Persoalan utamanya bukan pada penting atau tidaknya program pemenuhan gizi. Kebutuhan nutrisi anak jelas merupakan hal yang krusial. Namun, ketika program tersebut justru melaju lebih cepat dibanding perbaikan infrastruktur pendidikan dasar, mu...