Langsung ke konten utama

Ketika yang Dasar Justru Terabaikan

Gizi dan pendidikan kerap disebut sebagai dua pilar utama dalam pembangunan manusia. Keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Namun dalam praktik kebijakan, relasi ideal ini sering kali tidak berjalan seimbang. Ada kecenderungan di mana satu aspek didorong lebih cepat, sementara yang lain justru tertinggal, meski sama-sama bersifat mendasar.


Situasi di Majalengka memperlihatkan hal tersebut secara nyata. Di satu sisi, fasilitas pemenuhan gizi dapat dibangun dengan cepat dan dalam kondisi layak. Di sisi lain, masih terdapat ruang belajar yang rusak dan belum mendapatkan penanganan yang setara. Kontras ini bukan sekadar persoalan teknis atau kebetulan administratif, melainkan mencerminkan bagaimana arah prioritas kebijakan ditentukan.


Persoalan utamanya bukan pada penting atau tidaknya program pemenuhan gizi. Kebutuhan nutrisi anak jelas merupakan hal yang krusial. Namun, ketika program tersebut justru melaju lebih cepat dibanding perbaikan infrastruktur pendidikan dasar, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari. Apa yang sebenarnya diposisikan sebagai kebutuhan paling mendasar dalam pembangunan manusia.


Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan akses, tetapi juga dengan kelayakan. Ruang kelas yang aman dan memadai merupakan prasyarat minimum bagi berlangsungnya proses belajar. Ketika kondisi ini diabaikan, maka pendidikan kehilangan fondasi dasarnya. Dalam konteks ini, pemenuhan gizi yang tidak diiringi dengan perbaikan ruang belajar justru menunjukkan pendekatan yang parsial terhadap kebutuhan anak.


Kondisi ini juga memperlihatkan kecenderungan kebijakan yang lebih responsif terhadap program yang hasilnya cepat terlihat. Program pemenuhan gizi relatif mudah diukur dan diklaim keberhasilannya dalam jangka pendek. Sebaliknya, perbaikan sekolah membutuhkan proses yang lebih panjang dan tidak selalu memberikan dampak instan. Akibatnya, yang terjadi bukan sekadar keterlambatan, tetapi ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.


Dengan demikian, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai kekurangan anggaran atau kendala teknis semata. Ia berkaitan dengan cara negara membaca kebutuhan masyarakat dan menentukan skala prioritasnya. Ketika dapur dapat dibangun lebih cepat daripada ruang kelas diperbaiki, maka yang muncul bukan hanya ketimpangan fisik, tetapi juga pertanyaan tentang arah kebijakan itu sendiri.


Pada akhirnya, pembangunan manusia tidak dapat dijalankan secara parsial. Memberi makan tanpa menyediakan ruang belajar yang layak bukanlah solusi yang utuh. Keduanya harus berjalan beriringan sebagai fondasi yang saling menopang. Tanpa itu, upaya pembangunan hanya akan menyentuh permukaan, sementara persoalan mendasar tetap dibiarkan berlarut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditjen Pesantren : Pisau Bermata Dua?

Di tengah perkembangan pendidikan Islam di Indonesia, keberadaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menaungi pesantren tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial yang besar. Pesantren hari ini bukan lagi lembaga pinggiran, melainkan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Data Kementerian Agama menunjukkan jumlah pesantren telah melampaui empat puluh ribu dengan jutaan santri yang tersebar di berbagai daerah. Angka ini menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar warisan tradisi, tetapi juga kekuatan sosial yang hidup dan terus berkembang. Dalam konteks tersebut, kehadiran negara melalui Ditjen Pesantren sering dipahami sebagai langkah afirmatif. Pengakuan formal melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengangkat posisi pesantren dari sekadar lembaga kultural menjadi bagian sah dari sistem pendidikan nasional. Konsekuensinya, pesantren mendapatkan akses terhadap sumber daya negara, mulai dari pendanaan, program peningkatan kualitas, hingga penguatan...

Merayakan Kartini di Tengah Krisis Perlindungan Perempuan

 Setiap tanggal 21 April, publik Indonesia kembali merayakan Hari Kartini sebagai momen penghormatan terhadap Raden Ajeng Kartini dan gagasan emansipasi yang ia perjuangkan. Namun di balik gegap gempita perayaan yang sering kali identik dengan simbol budaya dan seremoni formal, muncul pertanyaan yang semakin sulit dihindari. Apa arti merayakan Kartini ketika perlindungan terhadap perempuan justru berada dalam kondisi yang rapuh? Pertanyaan ini bukan sekadar retoris. Ia berangkat dari realitas yang terus berulang. Kasus kekerasan berbasis gender, baik di ruang domestik, ruang publik, maupun institusi pendidikan, menunjukkan bahwa perempuan masih berada dalam posisi yang rentan. Negara memang telah menghadirkan berbagai instrumen hukum dan kebijakan, tetapi implementasinya kerap berjalan timpang. Ada jarak yang lebar antara norma yang tertulis dan perlindungan yang benar-benar dirasakan. Dalam konteks ini, perayaan Kartini berisiko terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai simbol...