Di tengah perkembangan pendidikan Islam di Indonesia, keberadaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menaungi pesantren tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial yang besar. Pesantren hari ini bukan lagi lembaga pinggiran, melainkan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Data Kementerian Agama menunjukkan jumlah pesantren telah melampaui empat puluh ribu dengan jutaan santri yang tersebar di berbagai daerah. Angka ini menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar warisan tradisi, tetapi juga kekuatan sosial yang hidup dan terus berkembang.
Dalam konteks tersebut, kehadiran negara melalui Ditjen Pesantren sering dipahami sebagai langkah afirmatif. Pengakuan formal melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengangkat posisi pesantren dari sekadar lembaga kultural menjadi bagian sah dari sistem pendidikan nasional. Konsekuensinya, pesantren mendapatkan akses terhadap sumber daya negara, mulai dari pendanaan, program peningkatan kualitas, hingga penguatan tata kelola kelembagaan. Bagi banyak pesantren, terutama yang berada di daerah dengan keterbatasan fasilitas, intervensi ini menjadi peluang untuk berkembang lebih jauh tanpa harus kehilangan relevansi di tengah perubahan zaman.
Namun, di balik peluang tersebut, tersimpan persoalan yang tidak sederhana. Ketika pesantren masuk dalam kerangka birokrasi negara, ia mulai berhadapan dengan logika yang berbeda dari tradisi yang selama ini dipegang. Pesantren tumbuh dengan fleksibilitas kurikulum, relasi keilmuan berbasis sanad, serta otoritas kiai yang tidak selalu dapat diterjemahkan ke dalam standar administratif. Ketika negara menghadirkan regulasi dan standarisasi, ada kecenderungan keragaman ini dipersempit oleh kebutuhan akan keseragaman.
Relasi dengan negara juga membawa konsekuensi lain, yakni potensi ketergantungan. Akses terhadap bantuan dan program pemerintah secara tidak langsung dapat membentuk arah kebijakan internal pesantren. Dalam situasi tertentu, pesantren bisa terdorong untuk menyesuaikan diri dengan kepentingan birokrasi, bukan semata kebutuhan internalnya. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa pesantren perlahan kehilangan otonominya sebagai lembaga yang selama ini dikenal mandiri.
Di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa banyak pesantren memang masih menghadapi persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga kesenjangan kualitas pendidikan. Dalam kondisi seperti ini, peran negara menjadi sulit untuk ditolak sepenuhnya. Justru yang menjadi persoalan bukan kehadiran negara itu sendiri, melainkan bagaimana bentuk intervensinya. Jika pendekatannya terlalu kaku, ia berpotensi mereduksi identitas pesantren. Sebaliknya, jika terlalu longgar, ia mungkin tidak cukup efektif dalam menjawab persoalan yang ada.
Dengan demikian, menyebut Ditjen Pesantren sebagai pisau bermata dua bukanlah pernyataan berlebihan. Ia bisa menjadi alat penguatan yang membuka akses dan memperluas peran pesantren dalam kehidupan nasional. Namun pada saat yang sama, ia juga bisa menjadi pintu masuk bagi birokratisasi yang menggerus karakter khas pesantren.
Dalam tradisi pesantren sendiri, terdapat prinsip yang sering dijadikan pegangan, yaitu menjaga hal-hal lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik. Prinsip ini memberi arah bahwa relasi dengan negara tidak perlu ditolak, tetapi juga tidak boleh diterima tanpa sikap kritis. Pesantren tetap perlu berdiri dengan jati dirinya, sambil cermat memanfaatkan peluang yang ada.
Pada akhirnya, masa depan pesantren tidak hanya ditentukan oleh kebijakan negara, tetapi juga oleh bagaimana komunitas pesantren itu sendiri meresponsnya. Di titik ini, peran santri yang memiliki kesadaran akademik menjadi penting, bukan hanya sebagai penerima kebijakan, tetapi sebagai subjek yang mampu membaca, menimbang, dan mengarahkan perubahan secara lebih bijak.
Komentar
Posting Komentar